JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ini kabar gembira buat para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk guru hingga dosen. Tak lama lagi, gaji ke-13 bakal dicairkan.
Jangan kaget ya, gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, kemudian TNI-Polri, guru hingga dosen ini, akan cair pada Juni tahun 2023 mendatang. Seneng banget pastinya kan.
Tapi tahu kah kalian, apa saja komponen gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, kemudian guru termasuk dosen ini. sesuai penjelasan Menkeu Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, baru-baru ini mengatakan, bahwa gaji ke-13 ini akan segera cair. Kemungkinan, pembayaran gaji ke-13 ini akan dilakukan sekitar satu minggu ke depan.
BACA JUGA:Minta Ketegasan Pemerintah..!! Supir Truk Batu Bara Sweeping Armada Batu Bara Nopol Luar Jambi
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 mendatang. Nah, Sri Mulyani pun juga memaparkan apa saja komponen terkait pembayaran gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, guru hingga dosen ini.
Untuk diketahui, komponen gaji ke-13 di tahun 2023 ini bakal terdiri dari gaji atau pensiunan pokok, kemudian tunjangan melekat paling banyak 50 persen.
Pembayaran gaji ke-13 ini juga telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah. Mereka juga telah mengeluarkan peraturan baru, terkait pembayarannya lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Di dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 ini lah, dijelaskan banyak hal tentang pembayaran gaji ke-13 termasuk rincian komponennya juga ada dalam aturan baru tersebut .
BACA JUGA:Resmi! Usia 83 Tahun Bisa Pinjam Uang Maksimal Rp300 Juta di Kantor Pos, Asalkan Punya 1 Syarat Ini
BACA JUGA:Promo Alfamart Hari ini, Banyak Cashback dan Penawaran Harga Spesial
Terkait rincian komponen tersebut, akan sesuai dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 ini.
Untuk pembayaran gaji ke-13 yang berasal dari APBN, maka berlaku perhitungan besaran seperti berikut:
- 80 persen dari gaji pokok PNS