Pihak kepolisian memberatkan pelaku dengan pasal 365, yaitu tindakan pencurian dan kekerasan.
BACA JUGA:Pelanggaran HAM Terhadap Tingkah Laku Remaja Genk Motor yang Meresahkan Masyarakat
BACA JUGA:Waduh....4 Shio Ini Berpotensi Jadi Pelakor Kelas Kakap, Suka Merusak Hubungan Orang Lain
Lebih rinci Imron menjelaskan, kejadiannya terjadinya pada tanggal 20 April 2023, di mana korban bersama temannya datang ke TKP untuk menemui seorang perempuan berinisial S yang tak dikenal oleh korban.
"Kemudian datang teman S, dengan inisial C bersama temannya ke TKP, selanjutnya terjadi keributan antara korban dengan C," ujarnya.
Pelaku diketahui melakukan pengeroyokan terhadap korban, pelaku memukul bagian kepala korban serta juga menginjak injak korban.
"Setelah terjadi keributan antara korban dan C, kemudian korban dikurung dikamar oleh pelaku dan temannya," ujarnya.
BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Suka Mengalah dari Pasangan Demi Kelanggengan Hubungan
Diketahui pelaku juga mengambil satu unit sepeda motor milik korban.
"Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 Warna Hitam dengan Nopol BH 4010 IX beserta kunci Swish kita amankan sebagai barang bukti," ujarnya.*