JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, sebelumnya telah menyampaikan informasi mengenai pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, pencairan tersebut tidak dilakukan pada tanggal 1 Juni 2023 dikarenakan periode tersebut merupakan libur panjang yang berlangsung selama empat hari, yaitu 1 hingga 4 Juni.
Penting untuk diketahui bahwa pencairan gaji ke-13 PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Berdasarkan Pasal 2 PP tersebut, gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang memenuhi syarat.
BACA JUGA:Dikeluhkan Warga, Kandang Sapi Di Tengah Permukiman Keluarkan Aroma Tidak Sedap
Gaji ke-13 PNS merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian pekerja kepada bangsa dan negara, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Berikut adalah daftar aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat 1 PP tersebut:
a. PNS dan Calon PNS
b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
c. Prajurit TNI
d. Anggota Polri
e. Pejabat Negara
Namun, terdapat kriteria-kriteria tertentu yang mengakibatkan beberapa aparatur negara tidak mendapatkan gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 PP tersebut.
Beberapa kriteria tersebut antara lain: