BACA JUGA:2 CJH Asal Tanjab Timur Batal Berangkat, 5 Juni 2023 Jadwal Masuk Asrama Haji
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Karim Benzema Resmi Keluar dari Real Madrid
Sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri, di mana gaji mereka dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun rincian komponen gaji ke-13 mengacu pada Pasal 66 PP 15/2023, yaitu:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
50% tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Pemerintah akan melakukan pencairan gaji ke-13 bagi PNS sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan setelah masa libur panjang berakhir.
Proses pencairan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada aparatur negara atas pengabdian mereka dalam melayani bangsa dan negara.