MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Muara Bungo menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak tahun 2023.
Remisi tersebut diberikan secara simbolis oleh Kalapas Kelas IIB Muara Bungo, Ismail, melalui Kasubsi Registrasi dan Bim Kemas Edi Suryatno, di ruang Binadik Lapas Muara Bungo pada Senin, 5 Juni 2023.
Remisi Hari Raya Waisak 2023 ini diberikan kepada seorang WBP bernama Iwandy Bin Tai See Hua. Ia mendapatkan Remisi Khusus I dengan pengurangan masa pidana selama 1 bulan.
Kasus yang menjeratnya adalah kasus narkotika dengan hukuman 8 tahun.
BACA JUGA:Mau Tekun Kerja Seperti Orang Jepang? Ikuti 6 Tips Ini
BACA JUGA:Rakor Kades se-Jambi di Kabupaten Tebo, Gubernur Jambi Al Haris Ajak Kades Membangun Jambi
Sebelum penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi tersebut, seluruh WBP di Lapas Muara Bungo mendapatkan pengarahan dari Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Muara Bungo, Edi Suryatno.
Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada WBP tentang arti dan pentingnya remisi serta harapan agar remisi ini dapat memberikan motivasi kepada mereka dalam menjalani masa pidana di Lapas.
Kalapas Bungo, Ismail, berharap bahwa pemberian remisi ini dapat memberikan semangat kepada WBP dalam menjalani masa hukumannya.
Ia juga menganggap remisi sebagai bentuk apresiasi atas pembinaan yang baik yang telah diberikan kepada WBP.
BACA JUGA:Antar Pakai Pickup, Polresta Jambi Amankan Puluhan Botol Miras di Sipin Kota Jambi
BACA JUGA:Oh Ternyata, Inilah 5 Alasan Kenapa Orang Jepang Terkenal Disiplin
"Selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi. Remisi ini adalah dasar pembinaan, di mana pengurangan hukuman bukanlah tujuan utama, tetapi merupakan bagian dari fasilitas yang kita berikan," ujar Kalapas Ismail.
Selain itu, Kalapas Bungo juga menyatakan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan atau reward yang diberikan oleh Negara kepada WBP yang telah patuh dan menjalani masa hukumannya dengan baik.
Ia menekankan pentingnya ketaatan terhadap peraturan yang berlaku di Lapas Muara Bungo.