Sementara itu, Kalapas Bungo Ismail sangat mendukung pemberian remisi ini. Ia berharap agar semua WBP dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan menjadi anggota masyarakat yang taat hukum serta tidak mengulangi kesalahan di masa depan.
BACA JUGA:Dimudahkan Segala Urusan, Lakukan 4 Amalan Ini sehingga Rezeki Semakin Melimpah
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Harapkan ASM-STIE Jambi Dirikan Akademi Pariwisata Provinsi Jambi
"Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Proses ini telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Lapas Bungo," tambahnya.
Dengan pemberian remisi ini, diharapkan bahwa WBP di Lapas Kelas IIB Muara Bungo akan semakin termotivasi untuk menjalani masa hukumannya dengan baik.
Dan juga mempersiapkan diri untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif serta taat hukum.dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali. *