“Tanggal 7 Juni kemarin kami dipanggi. Anehnya tanggal 6 Juni, sehari sebelum dipanggil, sorenya ada notif masuk ke rekening. Gaji dibayar, namun hanya gaji pokok saja," lanjutnya.
BACA JUGA:Soal Anak Jalanan di Sarolangun, Dinsos Tunggu Pihak Satpol-PP Bergerak
BACA JUGA:Niiih Susunan Pengurus PWI Kota Jambi Periode 2022-2023
Itupun menurutnya tidak sama semuanya. Ada yang tiga bulan, ada yang dua bulan, bahkan ada yang hanya dibayar satu bulan. Ketika dipanggil ke Disnaker itu, tidak ada dari pihak Unbari yang datang.
"Tuntutan kami, perbaiki kembali nama kami. Kami tidak terima dikatakan sebagai dosen pembangkang,” katanya.
Persoalan ini, juga sudah mereka laporkan ke Ombudsman, ke DPRD Provinsi Jambi, dan LLDIKTI Wilayah X.
“Kami juga sudah dipanggil DPRD Provinsi Jambi, Komisi IV, untuk mendengarkan aspirasi dari kami. Ternyata mereka juga baru tau persoalan ini. Kemarin itu, keputusannya akan mempertemukan kedua belah pihak, kami masih menunggu jadwalnya,” katanya.
BACA JUGA:Pemkab Tebo Gelar Rakor Atasi Inflasi Bersama Kemendagri
18 Dosen Unbari yang Mendapatkan Sanksi Penundaan Gaji
1. Dr. Albetris, SE, MM selaku Dosen Fakultas Ekonomi.
2. Dr. Yunan Surono,SE,MM selaku Dosen Fakultas Ekonomi.
3. Drs. Erlina Zahar,M.Pd selaku Dosen Fakultas KIP.
4. Dr. Harbeng Masni, M.Pd selaku Dosen Fakultas KIP.
5. Dr. Evi Adriani,SE,M.SI selaku Dosen Fakultas Ekonomi.
6. Islah, SH, MH selaku Dosen Fakultas Hukum.