BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satres Narkoba Polres Batanghari pada rabu sore, 21 Juni 2023 berhasil ungkap kasus terkait peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Batanghari.
Satres Narkoba Polres Batanghari berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, di jalan rangkayo Hitam, Kelurahan Muarabulian.
Perihal pengungkapan kasus narkoba Satnarkoba Polres Batanghari tersebut disampaikan Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Deri OKI Wicaksono SH, Kamis, 22 Juni 2023.
Adapun kronologis penangkapan tersangka. Berawal pada hari Rabu, 21 Juni sekira pukul 14.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Batanghari mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu di sebuah warung gorengan Jalan Rangkayo Hitam, Kelurahan Muarabulian
Mendapatkan informasi tersebut petugas pun langsung melakukan penyelidikan.
Usai melakukan penyelidikan, berhasil mengamankan dua orang pelaku perempuan di TKP yaitu di Jalan Rangkayo Hitam tepatnya di warung gorengan Rt. 37 Kelurahan Muara Bulian.
Saat dilakukan penggeledahan, tim Opsnal yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket plastik bening.
Paket tersebut berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas Kasat Narkoba.
BACA JUGA:Program PTSL Kerap Terkendali Kasus Kepemilikan Tanah, Targetkan Pemetaan 16 Ribu Bidang Tanah
Hasil interogasi kepada pelaku YN diketahui bahwa barang haram tersebut dibeli dari seseorang dengan inisial J (masih dalam pengejaran) di wilayah Mersam.
Saat ini inisial J (masih dalam pengejaran) pada hari Selasa 20 Juni di wilayah Mersam dengan maksud untuk dijual kembali.
Kedua pelaku beserta barang bukti tersebut langsung digelandang Satres Narkoba Polres Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.