BACA JUGA:Setelah Andini, Topan-Fadli Sumbang Perunggu untuk Kota Jambi
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” tutupnya. *