Setalah mendapatkan laporan, akhirnya Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan pelaku.
BACA JUGA:5 Zodiak Perempuan yang Paling Menggemaskan di Mata Laki-laki, Mudah Buat Terpikat
Sementara itu, meski sempat terjadi keributan saat pelaku hendak memasuki ruang sidang, namun petugas dengan sigap menghindari serangan dari keluarga korban dan berhasil membawa pelaku ke ruang sidang.
Dalam amar putusannya, yang dibacakan oleh ketua majlis hakim yang dipimpin langsung oleh Fitria Sepriana yang juga merupakan Ketua PN Sengeti memutuskan pelaku terbukti bersalah dan melakukan tindakan asusila dengan hukuman penjara 11 tahun.
"Dengan ini memutuskan, Terdakwa Abdul Aziz bin Asnawi terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan dan dihukum 11 tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," sebutnya.
Meski tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, namun keluarga korban merasa puas atas putusan majlis hakim. *