Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Polri Selama 10 Jam, Polisi: Statusnya Sudah Naik

Rabu 05-07-2023,11:38 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Gita Savana

 

 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro -Disway.id/Anisha Aprilia-

 

 

 

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Panji Gumilang, pemimpin sekaligus Pendiri Ponpes Al Zaytun Indramayu telah diperiksa oleh Bareskrim Polri selama 10 jam.

Polisi pun menyebut status Panji Gumilang pasca diperiksa selama 10 jam pun sudah naik.

Di mana, dalam pemeriksaan Panji Gumilang selama 10 jam itu, juga telah dihadirkan saksi sebanyak 4 orang saksi dan 5 orang ahli serta juga terlapor. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, bahwa penyidik juga telah melakukan gelar Perkara terkait kasus penistaan agama tersebut. 

BACA JUGA:Cocok Banget Jadi Model, Ini 5 Zodiak Fotogenik dan Terlihat Keren saat Difoto

BACA JUGA:BREAKING NEWS: 9 Rumah di Legok Kota Jambi Kebakaran

Lanjut dia, dengan saksi yang telah diperiksa tersebut sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana.

Kemudian, berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

"Kami sampaikan kepada rekan2, selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya penyidikan," kata Brigjen Djuhandhanidi Bareskrim Polri, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari. 

Kategori :