Kemudian, Armidis beserta anggota menyerahkan berita acara penerimaan Perbaikan Dokumen Persyaratan kepada Ketua DPD Partai NasDem Bungo, Jumiwan Aguza, dan Bawaslu Kabupaten Bungo sebagai tembusan.
BACA JUGA:494 Orang Atlet Sarolangun Ikuti Porprov Jambi 2023, Ini Target Ketua KONI Sarolangun
BACA JUGA:Mantap! Tim Judo Kota Jambi Sumbang 4 Medali Emas
Hingga berakhirnya penerimaan perbaikan persyaratan Pendaftaran Bacaleg pada hari ini, dari total 35 bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Bungo yang harus melakukan perbaikan, semuanya telah menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan.
Partai DPD Partai NasDem Kabupaten Bungo merupakan partai keempat dari 18 partai politik yang disahkan oleh KPU RI untuk mengikuti Pemilu 2024. *