“Bisa jadi, kita akan terus kembangin (tahun anggaran 2018), kita akan tuntaskan termasuk janji kami tahun 2020 juga akan kita tuntaskan,” tegasnya.
BACA JUGA:4 Zodiak Bermuka Dua, Punya Kepribadian Ganda
BACA JUGA:Hadiri Porprov ke XXIII, Pj Bupati Bachyuni Berikan Semangat dan Dukungan Kepada Atlit Muaro Jambi
Kejari Tebo hingga sekarang masih melakukan penyidikan kasus tersebut. Dalam kasus tahun anggaran 2019 yang dikerjakan PT Nai Adipati Anom, penyidik Kejari Tebo menetapkan tiga orang tersangka.
Kasus Jalan Padang Lamo sendiri, diketahui bukan hanya di tahun 2019, namun sebenarnya dari tahun 2017 hingga 2020 yang dikerjakan oleh empat perusahaan, termasuk PT Nai Adipati Anom. *