Jual Anak di Bawah Umur, 2 Pria di Merangin Diamankan Polisi

Selasa 18-07-2023,10:20 WIB
Reporter : Ali Amin
Editor : Gita Savana

Terhadap para tersangka akan dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600.000.000.*

 

Kategori :