JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – 2 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci, yakni Adi Purnomo dan Arwiyanto disemprot hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Senin 24 Juli 2023.
Ini saat keduanya duduk di kursi pesakitan, pada sidang lanjutan dugaan korupsi tunjangan rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci Tahun 2017 hingga tahun 2021.
Hakim Pengadilan Tipikor Jambi kesal, karena keterangan politisi PDIP dan PKB itu berubah-ubah dengan kesaksian mereka.
Di BAP, keduanya mengaku tidak menerima tunjangan rumah dinas pada bulan agustus 2019. Sementara pada persidangan tersebut, mereka menyatakan menerima tunjangan.
BACA JUGA:Ini Kabar Terbaru Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara di Jambi, Bakal Ada Terowongan?
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sejumlah Pamen Polda Jambi Diganti, Ini Nama-namanya
“Apakah saudara sudah disumpah saat penyidikan? Kok keterangan yang diberikan (saat sidang, red) berbeda dengan keterangan saat penyidikan,” kata Hakim dengan suara lantang.
“Iya kami menerima (tunjangan, red),” ucapnya Adi Purnomo dan Arwiyanto bersamaan.
Sidang terpantau alot kerena terjadi insiden hakim berkali-kali menanyakan pertanyaan yang sama soal kebenaran dari kesaksian para saksi.
Begitupun dengan Suhairman selaku Bendahara Gaji dan juga tunjangan DPRD Kerinci.
BACA JUGA:Tak Dukung Saat Pemilihan Kepala Desa, 9 Ketua RT di Desa Jambu Kabupaten Tebo Diberhentikan Sepihak
BACA JUGA:Keuntungan Kurang Maksimal, 3 Bidang usaha Milik PT THC Bakal Ditutup
Saat bersaksi ia tampak beberapa kali mendapat teguran dari majelis hakim serta penasihat hukum terdakwa Adli, karena dinilai memberi pernyataan yang berbelit-belit.
Ketika dicecar JPU tentang pencairan pada bulan Agustus, Suherman tampak kebingungan dalam menjawabnya.
Namun langsung saja JPU menyebutkan ada daftar penerima pada bulan Agustus yang diakui saksi adalah data palsu atau bodong.