Seiring waktu, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.
Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.
Selanjutnya, Kejari Sungai Penuh pada Selasa 21 Maret 2023 lalu menyita uang Rp5 miliar lebih yang diserahkan anggota DPRD Kerinci. *