Perilaku Bullying merupakan sebuah situasi dimana telah terjadi penyalahgunaan kekuatan atau kekuasaan yang dilakukan oleh satu orang ataupun kelompok (Sejiwa, 2008:2).
Bullying dilakukan secara terus-menerus oleh pihak-pihak yang merasa dirinya lebih kuat dengan tujuan membuat korban menderita serta tidak berdaya dan mereka berdalih bahwa yang mereka lakukan hanyalah “sebuah candaan belaka”.
BACA JUGA:Pupuk Kebersamaan, Danrem 042/Gapu Olahraga Bersama Prajurit
BACA JUGA:Menjaga Tradisi, Pembuatan Kue Tradisional Jenang Masih Bertahan di Tengah Gerusan Era Modern
Menurut Psikolog Andrew Mellor, ada beberapa jenis bullying yang sering terjadi yakni: (1) Fisik, merupakan jenis bullying yang melibatkan kontak fisik antara pelaku dan korban seperti memukul, menendang, meludahi, mendorong, memaksa korban melakukan ativitas fisik tertentu, merusak barang milik korban, dan lain-lain.
Bullying fisik dapat langsung terlihat dan disadari oleh lingkungan sekitar; (2) Verbal, sebuah tindakan bullying yang sulit diamati karena melibatkan bahasa verbal yang menyakiti hati seseorang seperti mengejek, memberi nama julukan yang tidak pantas, memfitnah, melecehkan melalui pernyataan seksual, meneror, dan lain-lain; (3) Relasional, merupakan tindakan bullying yang sulit ditangkap oleh mata dan telinga, seperti memandang seseorang sinis/penuh ancaman, mengucilkan seseorang, mendiamkan dan mengakhiri hubungan tanpa alasan, dan lain-lain.
Biasanya hal ini terjadi karena munculnya situasi dimana kelompok tertentu berseberangan dengan kelompok ataupun individu lain; (4) Elektronik/Cyberbullying, perilaku bullying yang dilakukan melalui media elektronik seperti computer, handphone, internet, website, chatting room, email, sms, dan lain-lain.
Biasanya kebanyakan dari pelaku cyberbullying bersembunyi di balik alasan hanya sekedar opini.
BACA JUGA:Survei Sigma Idea Indonesia, Popularitas dan Elektabilitas Incumbent Masih di Peringkat Atas
BACA JUGA:Kejari Sungai Penuh Terima 13 Laporan Terkait Penggunaan Dana Desa
Berdasarkan Pusat Data dan Informasi, hingga 31 Maret 2023, KPAI telah menerima 64 aduan dengan rincian kekerasan terhadap anak pada satuan pendidikan, yakni meliputi kekerasan fisik, bullying, kekerasan seksual, korban diskriminasi kebijakan satuan pendidikan, hingga kebijakan pemerintah daerah yang tidak memperhatikan prinsip hak partisipasi anak.
Hal ini menjadi perhatian yang harus kita sikapi bersama demi melindungi, mengurangi, dan menghentikan perilaku bullying yang kerap diterima maupun dilakukan oleh anak-anak yang merupakan penerus bangsa, karena dampaknya sangat beragam, salah satunya ialah dampak psikologis.
Biasanya para korban bullying merasa bingung, tidak berdaya, malu, putus asa, dan takut untuk mengungkapkan hal yang terjadi pada diri mereka sehingga para korban memilih untuk diam dan menyimpan sendiri pengalaman tidak menyenangkan tersebut.
Para korban cenderung merasa bingung bagaimana cara untuk mengungkapkan perundungan yang terjadi karena tidak memiliki bukti, berpikir tidak ada orang yang peduli akan apa yang mereka alami, atau merasa tidak ada yang bisa menolong untuk menghentikan perundungan tersebut karena takut jika mereka melaporkan situasi yang terjadi, maka pelaku bullying akan melakukan hal yang lebih menyeramkan di kemudian hari.
BACA JUGA:Arti Mimpi Buang Air Besar, Bisa Dijadikan Gambaran atau Pengingat Hidup
BACA JUGA:Arti Mimpi Sembuyi dari Seseorang, Bisa jadi Kamu Butuh Waktu untuk Menyendiri