JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Ayah Bripda IDF atau Bripda Ignatius menyebut bahwa anaknya yang tewas ditembak senior itu, sempat ditawari bisnis senjata gelap.
Kini, kasus polisi tembak polisi yang terjadi pada anggota Densus 88 Anti Teror itu kembali mencuat dengan fakta baru.
Indonesia Police Watch (IPW) mencium adanya peredaran senjata illegal di Densus 88 Anti teror tersebut.
IPW pun meminta pihak kepolisian usut peredaran senjata illegal di kasus polisi tembak polisi yang tewaskan Bripda IDF atau Bripda Ignatius itu.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Korem 042/Gapu Bakal Naik Status Jadi Kodam
BACA JUGA:Update Harga BBM Pertamina di Akhir Juli 2023, Pertamax dan Pertalite Turun?
Meski awalnya kematian bripda Ignatius atau Bripda IDF itu disebut hanya karena sebuah keteledoran, kini makin mencuat fakta baru.
Pihak kepolisian sendiri setelah melakukan penyelidikan dan mengungkapkan bahwa senjata yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco adalah senjata ilegal.
Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karopenmas Divisi Humas Polri mengatakan jika senjata yang menewaskan Bripda Ignatius merupakan senjata ilegal.
Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch, mengatakan senjata tersebut sempat berpindah tangan ke tersangkan Bripda IMS dari Bripka IG.
BACA JUGA:Cek Harga Emas Pegadaian Senin 31 Juli 2023, Antam dan USB Masih Stabil dan Tak Bergerak
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pagi Ini, Pejabat Eselon III dan IV di Muaro Jambi akan Dilantik
“Dari keterangan pihak kepolisian bahwa senjata ilegal tersebut merupakan milik Bripka IG dan pindah tangan ke Bripda IMS,” terang Sugeng.
Kata dia, ayah dari Bripda Ignatius menyampaikan bahwa anaknya sempat ditawari bisnis senjata gelap.
Dengan kondisi ini, menurut Sugeng mengungkapkan bahwa pihak kepolisian harus mengusut apakah mungkin adanya indikasi peredaran senjata ilegal di kasus Polisi tembak Polisi tersebut.