Rocky Gerung Ogah Minta Maaf ke Presiden Jokowi soal Dugaan Kasus Penghinaan, Polda Pastikan Proses Sesuai SOP

Sabtu 05-08-2023,09:50 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Rocky Gerung ogah minta maaf ke Presiden Jokowi soal dugaan kasus penghinaan.

Polisi pastikan kasus Rocky Gerung diduga menghina Presiden Jokowi ini diproses sesuai SOP yang berlaku.

Pengamat politik Rocky Gerung ogah minta maaf ke Presiden Jokowi, dengan dalih bahwa ucapannya itu adalah bagian dari kritik tajam terhadap Presiden Joko Widodo.

Penggunaan kata ‘bajingan’ yang dilontarkannya dalam melakukan kritikan kepada Presiden Jokowi itu dinilainya bagian dari kritikan dan tak mau meminta maaf atas penggunaan kata tersebut.

BACA JUGA:4 Zodiak Perempuan yang Paling Menjaga Komitmen dalam Hubungan, Hujan Badai Dilewati!

BACA JUGA:PT Rigunas Agri Utama Lakukan Perbaikan Jalan Antar Desa di Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo

Meski demikian, Rocky Gerung hanya meminta maaf karena menyebabkan kegaduhan.

"Saya minta maaf karena menyebabkan orang berselisih ini hinaan atau bukan?," kata Rocky Gerung, dalam jumpa pers, Jumat 4 Agustus 2023.   

Rocky Gerung tegaskan dirinya tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu usai gaduh atas kritik kerasnya menggunakan kata 'bajingan' itu.

"Saya menyesalkan bahwa persoalan hukum yang dari awal saya katakan ini adalah kritik saya terhadap Presiden Jokowi yang saya ucapkan dengan sangat tajam dan biasa saya lakukan itu di mana-mana," kata Rocky. 

BACA JUGA:Terbaru! Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Segini Harga Pertamax-Petalite per Sabtu 4 Agustus 2023

BACA JUGA:Inisiden Rangkaian Kenduri Swarnabhumi, Polresta Jambi Lakukan Penyelidikan, Sejumlah Orang Diperiksa

Ditegaskan oleh Rocky  Gerung, bahwa dirinya tidak menghina Jokowi sebagai individu, melainkan sebatas kedudukan Jokowi yang menjabat presiden.

Atas dasar itulah, ia juga meyakini mengapa Presiden Joko Widodo tidak melaporkan dirinya.

Rocky Gerung menjelaskan bahwa dirinya hanya mengkritik dua hal yaitu perihal Ibu Kota Negara (IKN) dan omnibus law.   

Kategori :