AKBP Wayan juga menginformasikan bahwa Aipda AW saat ini telah diproses lebih lanjut di Polda Jambi. Ia menyampaikan keberadaan Aipda AW saat ini berada di tempat khusus (patsus) Polda Jambi. "Sudah ditahan Bid Propam Polda di patsus," pungkasnya.
BACA JUGA:Terbaru! Harga BBM Pertamina Resmi Naik, Segini Harga Pertamax-Petalite per Sabtu 4 Agustus 2023
BACA JUGA:PT Rigunas Agri Utama Lakukan Perbaikan Jalan Antar Desa di Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo
Sebelumnya, Aipda AW ini dinyatakan bersalah oleh Bid Propam Polda Jambi, dalam kasus polisi minta uang pada ayah korban untuk menangkap pelaku.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, saat ini Aipda AW masih berada di Jambi.
Sebenarnya kata dia, ada tiga personel Satreskrim Polres Tebo yang diperiksa Bid Propam Polda Jambi. "Dua orang dinyatakan tak bersalah," kata Kombes Mulia.
Dia menegaskan, saat ini memang belum ada sanksi yang dijatuhkan pada Aipda AW, terkait perbuatannya yang dianggap mencoreng citra Polri tersebut.
BACA JUGA:4 Shio yang Paling Sukses dan Bahagia, karena Rendah Hati
Meski demikian, ada beberapa sanksi yang bisa dijatuhkan pada Aipda AW, berdasarkan Pasal 109 Perpol No 7 Tahun 2022.
Berikut sanksi yang bisa saja dijatuhkan pada Aipda AW:
1. Mutasi Bersifat Demosi paling singkat 1 tahun. Mutasi bersifat demosi adalah Pemindahaan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatnya lebih rendah.
2. Penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.
3. Penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.
4. Penempatan pada Tempat Khusus paling lama 30 hari kerja. Tempat Khusus adalah tempat dan/atau ruang tertentu yang ditunjuk Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kepala Kepolisian Daerah atau Kepala Kepolisian Resor dalam penegakan KEPP.