BACA JUGA:Airlangga Sebut Sesepuh Partai Berharap Jangan Ada yang Ganggu Soliditas Golkar
5. PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud di atas dapat dikenakan terhadap terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan kategori berat.
"Saat ini yang bersangkutan sedang dalam penempatan khusus," kata Kombes Mulia. *