JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Saat ini, polisi pun mendalami kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan diduga oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang itu.
Pihak kepolisian dalami kasus Panji Gumilang apakah akan ada tersangka baru.
Selain dalami tersangka baru di kasus Panji Gumilang, polisi juga selidiki dugaan TPPU dan penggelapan.
BACA JUGA:Lobang Galian Tambang Batu Bara PT Tebo Prima Coal di Tebo Makan Korban
Seperti disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani.
Dia mengatakan, dalam kasus Panji Gumilang ini tak menutup kemungkinan jika adanya tersangka lain.
"Beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya. Pada prinsipnya perkembangan kita sudah melaksanakan penggeledahan nanti kita analisa kembali," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Pihaknya juga juga menyelidiki mengenai TPPU dan penggelapan yang juga diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
BACA JUGA:6 Tips Mudah Membersihkan Keran yang Berkarat, Auto Cling Seperti Baru
BACA JUGA:9 Manfaat Sari Kurma untuk Kesehatan, Salah Satunya Menjaga Fungsi Otak
Sebab, selain penistaan agama, pendiri Ponpes Al Zaytun Indramayu ini juga diduga melakukan TPPU dan penggelapan.
Untuk itu, pihak kepolisian akan menjadikan bahan penyelidikan apakah ada pidana lain atau tidak.
"Kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali apakah ada pidana-pidana lain seperti yang kemarin disampaikan apakah ada penipuan dan penggelapan,” imbuhnya.