Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, melalui Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad. Dia mengatakan, skema ujian praktik SIM C dengan bentuk huruf S ini sudah diberlakukan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ferdi Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Diganti Menjadi Penjara Seumur Hidup
BACA JUGA:WOW! Penjualan Tiket Film Warner Bros 'Barbie' Mencapai 1 Miliar Dolar
Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan Perkap Kapolri terbaru terkait ujian praktik SIM.
Lintasan baru berbentuk huruf S ini ditempatkan di area berukuran 30x35 meter. Sementara, ukuran lebar lintasan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan dari sebelumnya hanya 1,5 kali lebar kendaraan.
Totalnya ada 4 rintangan yang akan menjadi poin penilaian dalam ujian praktik SIM terbaru ini yakni awal berjalan, berhenti dekat kotak kuning, putar balik, lintasan Huruf S, dan menghindari halangan diakhir.
"Kalau untuk persyaratannya masih tetap sama seperti sebelumnya," sebutnya.
BACA JUGA:Gak Nyangka! Ini 9 Manfaat dan Khasiat Rebusan Air Daun Kelor Dicampur Madu, Sudah Pernah Coba?
BACA JUGA:7 Zodiak yang Paling Sederhana dan Bersahaja, Bahagianya Diciptakan Sendiri
Sementara untuk biaya SIM sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah:
1. SIM A baru Rp120.000
2. SIM C baru Rp100.000
3. Perpanjangan SIM A Rp80.000
4. Perpanjangan SIM C Rp75.000
"Setiap Satpas, telah difasilitasi kendaraan untuk ujian praktik SIM. Akan tetapi, apabila ingin menggunakan kendaraan sendiri dipersilahkan," ungkapnya.*