PENTING! Kenali Perbedaan Ciri-Ciri Pinjaman Online Alias Pinjol Legal dan Ilegal

Senin 14-08-2023,15:06 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Risza S Bassar

4. Bunga atau Biaya Pinjaman serta Denda Tidak Jelas

Pinjaman ilegal seringkali memiliki biaya yang tidak transparan, termasuk bunga yang sangat tinggi dan denda yang ambigu.

5. Ancaman Teror, Intimidasi, Pelecehan bagi Peminjam yang Tidak Bisa Membayar

Praktik tidak etis seperti ancaman, intimidasi, dan pelecehan seringkali dilakukan oleh pinjol ilegal terhadap peminjam yang mengalami kesulitan membayar.

6. Tidak Memiliki Layanan Pengaduan

Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki kanal untuk pengaduan atau komunikasi resmi yang dapat diakses oleh peminjam.

7. Tidak Mengantongi Identitas Pengurus dan Alamat Kantor yang Tidak Jelas

Identitas pengurus dan alamat kantor pinjol ilegal seringkali tidak dapat dipastikan atau diverifikasi.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Mengaktifkan OVO Paylater, Limit Hingga Rp10 Juta

BACA JUGA:Anti Ribet, Ini Cara Mudah Bayar PLN dan Beli Token Listrik di OVO

8. Meminta Akses Seluruh Data Pribadi yang Ada di Dalam Gawai Peminjam

Pinjol ilegal mungkin meminta izin untuk mengakses seluruh data pribadi yang ada di dalam perangkat peminjam, yang merupakan tindakan berisiko.

9. Pihak yang Menagih Tidak Mengantongi Sertifikasi Penagihan yang Dikeluarkan AFPI

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengeluarkan sertifikasi untuk penagihan yang sah. Pinjol ilegal mungkin tidak memiliki sertifikasi ini.

Di sisi lain, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki ciri-ciri berikut:

1. Terdaftar/Berizin dari OJK

Kategori :