PENTING! Kenali Perbedaan Ciri-Ciri Pinjaman Online Alias Pinjol Legal dan Ilegal

Senin 14-08-2023,15:06 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Risza S Bassar

Pinjol legal telah mendapatkan izin resmi dari OJK, menunjukkan kredibilitas mereka dalam mengoperasikan layanan pinjaman online.

BACA JUGA:Masih Naik! Ini Daftar Harga BBM Hari Ini Senin 14 Agustus 2023, Cek Harga Pertamax-Pertalite

BACA JUGA:Selalu Mengayomi, Ini 7 Zodiak Berjiwa Pemimpin, Bijaksana dan Bertanggung Jawab

2. Tidak Menawarkan Melalui Saluran Komunikasi Pribadi

Pinjol legal tidak akan menawarkan pinjaman melalui pesan SMS atau Whatsapp secara langsung.

3. Proses Pemberian Pinjam yang Diseleksi

Pinjol legal akan melakukan seleksi terhadap peminjam untuk memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria yang ditetapkan.

4. Bunga atau Biaya Pinjaman Transparan

Pinjol legal akan memberikan informasi yang jelas mengenai bunga atau biaya yang akan dikenakan kepada peminjam.

5.Peminjam yang Tidak Dapat Membayar akan Dimasukkan ke Daftar Hitam

Peminjam yang gagal membayar dalam batas waktu tertentu akan dimasukkan ke dalam daftar hitam Fintech Data Center, sehingga mereka tidak dapat meminjam dana dari platform fintech lainnya.

BACA JUGA:ATJ Tunggu Komitmen Perusahaan Batu Bara, Buat MoU dengan BPABB, Asaba, dan Organda Provinsi Jambi

BACA JUGA:Zodiak ini Dikenal Memiliki Bibir yang Seksi dan Indah

6. Memiliki Layanan Pengaduan

Pinjol legal memiliki kanal pengaduan yang tersedia bagi peminjam yang membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan masalah.

7. Mengantongi Identitas Pengurus dan Alamat Kantor yang Jelas

Kategori :