JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah menimbulkan keprihatinan dalam masyarakat.
Kehadiran pinjol ilegal sering kali berujung pada perlakuan tidak etis dan bahkan teror saat penagihan yang mengganggu.
Oleh karena itu, memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal menjadi sangat penting bagi masyarakat.
Dengan pengetahuan ini, masyarakat dapat menghindari risiko utang yang tidak terkendali dari pinjol ilegal serta praktik-praktik yang merugikan dalam penagihan.
BACA JUGA:Cara Mudah Cek Kualitas Udara Sehat Melalui Smartphone
BACA JUGA:Zodiak yang Teliti dalam Bekerja Dalam Astrologi Tionghoa, Auto Disayang Bos
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut adalah ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai:
1. Tidak Terdaftar/Tidak Berizin dari OJK
Pinjaman online ilegal tidak memiliki izin atau registrasi dari OJK yang merupakan lembaga resmi yang mengawasi sektor keuangan di Indonesia.
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam Penawaran
Pinjol ilegal seringkali menawarkan pinjaman melalui pesan SMS atau Whatsapp secara langsung, tanpa melalui saluran resmi yang terverifikasi.
3. Pemberian Pinjaman Sangat Mudah
Pinjol ilegal cenderung memberikan pinjaman dengan proses yang terlalu mudah tanpa memeriksa kelayakan peminjam.
BACA JUGA:Ovo Sedang Bertabur Diskon, Voucher dan Cashback yang Menggiurkan
BACA JUGA:7 Shio yang Serba Bisa, Ditempatkan di Mana Saja Bakal Berhasil