Lagi, KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi

Senin 14-08-2023,21:18 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Gita Savana

Keterangan Zumi Zola dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan para tersangka baru dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi.

Zumi Zola hadir di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.00 WIB dengan membawa tas ransel.

BACA JUGA:Dit Intelkam Polda Jambi Ajak Insan Pers dan Media Sosial Antisipasi Berita Hoaks dan Jaga Kamtibmas 

BACA JUGA:Masyarakat Desa Senaung Antusias Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Desa

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sementara, KPK memang telah menahan kembali satu tersangka kasus suap pengesahan RAPBD atau uang ketok palu di Provinsi Jambi pada 24 Juli 2023. 

Yaitu mantan anggota DPRD Jambi, ada Kusnindar.

Kusnindar bakal mendekam di balik jeruji besi sampai 12 Agustus 2023. KPK bisa memperpanjang penahanan itu jika dibutuhkan penyidik.

BACA JUGA:QRIS : Game Changer Cross Border Payment 

BACA JUGA:4335 Pemilih Pemula di Kerinci Belum Miliki E-KTP

Kasus Kusnindar merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Total, ada 28 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. 

Penetapan tersangka terhadap 28 mantan anggota DPRD Jambi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Adapun, 28 tersangka baru anggota DPRD Jambi tersebut yakni Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT); Supriyanto (SP); Rudi Wijaya (RW); M Juber (MJ); Poprianto (PR); Ismet Kahar (IK); Tartiniah RH (TR); Kusnindar (KN); Mely Hairiya (MH); Luhut Silaban (LS); Edmon (EM).

BACA JUGA:Heboh Soal Penghinaan Terhadap Presiden Jokowi, Guntur Muchtar: Rocky Gerung Sudah Offside 

BACA JUGA:Panji Gumilang Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama

Kategori :