JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Sidang suap ketok palu RAPBD Jambi, Sofyan Ali akui terima uang Rp200 juta.
Namun, Sofyan Ali mengaku tidak tahu bahwa uang Rp200 juta tersebut adalah uang suap.
Ia mengakui bahwa uang Rp200 juta diterimanya secara bertahap.
Sofyan Ali mengaku uang Rp200 juta yang diterimanya secara bertahap itu adalah tanda terima kasih dari gubernur Jambi.
BACA JUGA:Download Aplikasi Ini Sekarang! Terbang Lebih Menyenangkan di Bandara Sultan Thaha Jambi
BACA JUGA:Viral di TikTok, Ini Arti Trophy Wife dan 3 Tanda-tandanya: Yakin Mau jadi Trophy Wife?
Di mana, Sofyan Ali merupakan satu dari enam terdakwa perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Pengakuam Sofyan Ali, bahwa dia mengira uang Rp 200 juta yang diberikan Kusnindar kepadanya adalah uang ucapan terima kasih dari Gubernur Jambi kala itu Zumi zola.
Dihadapan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sofyan Ali menyampaikan hal itu, tepatnya ketika diperiksa sebagai terdakwa perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 di pengadilan Tipikor Jambi, Selasa 15 Agustus 2023.
Namun, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Supriyono, dia langsung mengembalikan uang yang dia terima.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Segini Tarif Parkir Mobil di Bandara Soekarno-Hatta, Harian dan Inap
BACA JUGA:Hati-hati! Selain Kopi, Deretan Minuman Ini Bisa Buat Kamu Susah Tidur
Sofyan Ali juga mengakui ikut terlibat dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi 2017- 2018. Namun dirinya tak ingat apakah juga ikut atau tidak dalam menghadiri sidang pengesahan RAPBD tersebut.
"Kalau pembahasan di tingkat fraksi saya ikut," ujarnya.
JPU lalu menanyakan berapa nominal uang yang dia terima.