"Saya menerima uang total semuanya Rp 200 juta. Tahap pertama saya terima Rp 100 juta," jawabnya.
BACA JUGA:Hati-hati! Selain Kopi, Deretan Minuman Ini Bisa Buat Kamu Susah Tidur
BACA JUGA:Siapa Sangka, 11 Makanan Ini Ternyata Bisa Membantu Anda Tidur Nyenyak
Sofyan Ali lalu menceritakan uang tahap pertama dia terima di kediaman pribadinya.
Kemudian JPU meminta terdakwa menceritakan proses pemberian dan penerimaan uang tersebut.
Sofyan Ali menjelaskan Kusnadi hanya mengatakan ada titipan dari gubernur.
"Ini co, ada sedikit titipan dari pak gubernur," katanya.
BACA JUGA:Wajib Tau! Ini Bahaya Pinjol Bagi Ibu Rumah Tangga
BACA JUGA:5 Langkah Mencegah Penuaan Dini dengan Menghindari Polusi
Sofyan Ali mengira uang tersebut adalah uang terimakasih dari gubernur Jambi.
"Saya kira ini uang berterimakasih. Makanya saya menerima dan tidak menolak," tuturnya.
Selanjutnya, uang tahap kedua diberikan masih diawal tahun 2017.
Saat itu Kusnidar menelpon dirinya untuk bertanya keberadaannya dengan tujuan memberikan uang sisa senilai Rp 100 juta.
"Saya tidak tahu uang ini dari siapa. Yang saya tahu dari pak gubernur saja," jelasnya.