3. Untuk sewa alat berat yang akan ditempatkan di 3 titik (Kota Jambi, Muaro Jambi, dan Batanghari) agar bila terjadi gawat darurat dapat dieksekusi secepat mungkin (estimasi dalam satu jam sesuai anjuran Komisi VII DPR RI).
4. Biaya santunan korban kecelakaan, biaya koordinasi antara lembaga, serta biaya pelatihan dan biaya upgrade sistem.
5. Sisanya, semua akan digunakan untuk perbaikan jalan dan bahu jalan yang dilalui angkutan batu bara yang saat ini kondisinya semua kritis. *