BACA JUGA:Cek Penanganan Karhutla di Jambi, Ini Kata Kasad Dudung Abdurachman
Kondisi ini menimbulkan peningkatan keluhan masyarakat, ditandai dengan banyaknya laporan masyarakat melalui nomor WhatsApp Polda Jambi.
4. Banyak angkutan batu bara yang meintasi jalan nasional atau jalan provinsi, kedapatan melebihi tonase yaitu antara 16 sampai 19 ton.
Hal ini selain menimbulkan kerusakan jalan, juga membuat mobil patah as dan menimbulkan kemacetan.
5. Kapolda Jambi juga telah memberikan waktu selama 15 hari agar pihak perusahaan batu bara dan asosiasi transportir batu bara untuk mencari solusi. Namun tidak ada perkembangan.
BACA JUGA:Tak Perlu Diragukan, Ini 5 Zodiak Paling Setia dengan Pasangan, Tulus dan Terima Apa Adanya
BACA JUGA:Direktur Utama Jasa Raharja Pantau Pelaksanaan Operasi Zebra Gabungan di Taman Bungkul Surabaya
Nah, dari hasil 5 poin analisa di atas, maka Ditlantas Polda Jambi pun mengambil sikap.
Pihaknya menghentikan aktivitas angkutan batu bara di Jambi mulai dari hari Jumat yaitu tanggal 1 September, hingga hari Rabu tanggal 6 September 2023.
"Ini berlaku untuk angkutan batu bara yang menuju ke Pelabuhan Talang Duku atau sebaliknya," tegas Kombes Dhafi.
Jika masih belum juga ditemukan solusi konkrit untuk menyelesaikan masalah ini, Kombes Dhafi menegaskan maka penghentian mobilitas angkutan batu bara ini bisa saja kembali diperpanjang.
BACA JUGA:GAWAT.!! Sudah 36 Hektar Lebih Lahan yang Terbakar di Muaro Jambi
BACA JUGA:Bikin Geleng-geleng! BPK Temukan Anggaran Popok Bayi di Pemkab Muba, Untuk Siapa?
Dia berharap, agar perusahaan tambang dan asosiasi transportir batu bara bisa segera mencari solusi untuk masalah ini. *