JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI/sebelumnya Satgas Waspada Investasi) memblokir sebanyak 288 pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi, dan media sosial.
"Dengan demikian sejak 2017 s.d. 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal," tulis Satgas PAKI dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/9/2023).
Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam.
"Meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian," imbuhnya.
BACA JUGA:Ini Tips Berkendara Aman dalam Kondisi Kabut Asap
BACA JUGA:Kini Muncul Pinpri, Sama-sama Bahaya seperti Pinjol
Pencabutan Izin Usaha Kegiatan PT FEC Shopping Indonesia
Selain itu, Satgas PAKI juga mencabut izin usaha PT FEC (Future E-Commerce) Shopping Indonesia yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin pada 4 September 2023.
Sebagai informasi, PT FEC merupakan perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya.
Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kemendag sudah melakukan pemeriksaan lapangan sebanyak dua kali dan tidak menemukan aktivitas serta pengurus FEC.
Kemudian memanggil pengurus FEC sebanyak dua kali, tapi juga tidak dihadiri.
BACA JUGA:Jasa Raharja Kembali Borong 4 Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2023
BACA JUGA:Kejari Tanjab Barat Musnahkan Ratusan Gram Narkotika
Akhirnya, Kemendag memberikan surat teguran yang berisi jika dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan respons, maka akan diajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.