Sementara, jumlah korban TPPO ini sebanyak 28 orang, yang terdiri dari 16 orang dewasa dan 12 anak di bawah umur.
BACA JUGA:CATAT! Berikut Daftar Platfound Potongan Pencairan Dana KUR BRI 2023
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, seluruh pelaku yang diamankan merupakan penyalur perdagangan orang alias mucikari, yang memperoleh keuntungan materiil dari eksploitasi korban menjadi PSK (Pekerja Seks Komersial).
"Modus para pelaku terhadap korban yaitu, mempekerjakan korban perempuan dewasa hingga anak di bawah umur sebagai PSK untuk melayani konsumen melalui pesan telepon, WhatsApp ataupun melalui aplikasi Online MiChat," kata Kompol Mas Edy.
Berikut rincian kasus TPPO di Polda Jambi dan jajaran:
1. Polresta Jambi
- Kasus: 7
- Tersangka: 7
BACA JUGA:Semarak Festival Sedekah Bumi Tanjung Sari Antusias Dihadiri Warga Kota Jambi
BACA JUGA:5 Shio yang Bakal Dapat Cuan Mendadak Dalam Waktu Dekat, Diantaranya Shio Anjing
2. Ditreskrimum
- Kasus: 4
- Tersangka: 11
Untuk Ditreskrimum Polda Jambi, dari 4 LP yang disidik, berkas perkaranya sudah dikirim ke Kejati Jambi.
Sementara, satu berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) sedangkan 3 berkas perkara lainnya masih dalam penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU).