Sepakat Berantas TPPO, Polda Jambi dan Pemprov Jambi Lakukan Penandatanganan Kesepakatan

Senin 18-09-2023,20:09 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Risza S Bassar

Sementara, jumlah korban TPPO ini sebanyak 28 orang, yang terdiri dari 16 orang dewasa dan 12 anak di bawah umur. 

BACA JUGA:Asian Agri Bangun Sumur Bor Bagi Warga yang Kesulitan Air Bersih di Dusun Tanggo Rajo dan Desa Tou Sumay

BACA JUGA:CATAT! Berikut Daftar Platfound Potongan Pencairan Dana KUR BRI 2023

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, seluruh pelaku yang diamankan merupakan penyalur perdagangan orang alias mucikari, yang memperoleh keuntungan materiil dari eksploitasi korban menjadi PSK (Pekerja Seks Komersial).

"Modus para pelaku terhadap korban yaitu, mempekerjakan korban perempuan dewasa hingga anak di bawah umur sebagai PSK untuk melayani konsumen melalui pesan telepon, WhatsApp ataupun melalui aplikasi Online MiChat," kata Kompol Mas Edy. 

Berikut rincian kasus TPPO di Polda Jambi dan jajaran:

1. Polresta Jambi

- Kasus: 7

- Tersangka: 7

BACA JUGA:Semarak Festival Sedekah Bumi Tanjung Sari Antusias Dihadiri Warga Kota Jambi

BACA JUGA:5 Shio yang Bakal Dapat Cuan Mendadak Dalam Waktu Dekat, Diantaranya Shio Anjing

2. Ditreskrimum

- Kasus: 4

- Tersangka: 11

Untuk Ditreskrimum Polda Jambi, dari 4 LP yang disidik, berkas perkaranya sudah dikirim ke Kejati Jambi.

Sementara, satu berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) sedangkan 3 berkas perkara lainnya masih dalam penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Kategori :