JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Meski belum lunas, nasabah nyatanya bisa kembali meminjam pinjaman KUR BRI.
Akan tetapi perlu diingat beberapa mekanisme yang perlu dipahami sebelum mengajukan pinjaman kembali.
Seperti diketahui Bank BRI memberikan dukungan keuangan melalui program KUR BRI 2023 bagi usaha mikro atau UMKM.
Penyaluran KUR BRI 2023 kali ini terdapat perbedaan aturan penyaluran kredit kepada dunia usaha dibandingkan periode sebelumnya.
BACA JUGA:Angsuran Terbaru KUR BRI 20 September 2023 Bunga 0,5 Persen, Dari Rp 20 Juta hingga Rp 80 Juta
BACA JUGA:Lebih Cocok Jadi Dokter hingga Akuntan,Ini 5 Pekerjaan Terbaik untuk Zodiak Virgo
Aturan terbaru mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Sekalipun begitu, antusias masyarakat untuk mendapatkan kredit usaha mikro ini sangat tinggi, mengingat bunga pinjaman terbilang sangat ringan, yakni 6% untuk yang pertama kali menggunakannya.
Besaran bunga tersebut diberlakukan pada besaran pinjaman diatas Rp10 juta yang efektif tiap tahunnya untuk pinjaman KUR Mikro dan KUR Kecil.
Penambahan bunga untuk kedua model pinjaman tersebut akan berlaku jika nasabah mengambil program kredit ini untuk kedua kalinya
Hal ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Direktur Bisnis Mikro BRI Supri. "bunga akan naik menjadi 7% jika nasabah mengambil KUR untuk kedua kalinya, lalu akan naik menjadi 8% untuk selanjutnya, hingga 9%" ungkap Supri
BACA JUGA:3 Shio Perempuan Miliki Wajah Cantik dan Baik Hati, Disukai Banyak Orang
Terkait ketentuan untuk mendapatkan program kredit KUR, baik yang Super Mikro, Mikro dan Kecil, nasabah harus memenuhi persyaratan berikut:
1. KUR Super Mikro
Untuk ketentuan umumnya yakni nasabah belum pernah menerima KUR, belum pernah menerima pembiayaan lain seperti kredit, pembiayaan investasi, atau modal kerja komersial.