Ketentuan ini dikecualikan untuk kredit konsumsi keperluan rumah tangga, kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya, dan pinjaman untuk perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau berbasis digital.
Sedangkan ketentuan khususnya yakni tidak adanya pembatasan minimal usaha nasabah untuk mendapatkan KUR ini.
Usaha nasabah dibawah 6 bulan harus memenuhi salah satu syarat berikut, yakni mengikuti pendampingan, mengikuti pelatihan kewirausahaan, masuk dalam kelompok usaha, dan memiliki anggota keluarga yang punya usaha produktif.
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan oleh nasabah yakni NIB atau Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan, RT atau RW dengan menyebutkan jenis usaha dan usia usaha.
2. KUR Mikro
Untuk syarat menerima kredit ini, nasabah belum pernah menerima kredit, pembiayaan atau modal kerja komersial.
Syarat ini mengecualikan kredit konsumsi rumah tangga, kredit skema/skala ultra mikro atau pinjaman dana pada perusahaan berbasis digital (pinjaman online).
Selain itu, usaha yang dimiliki oleh nasabah yang ingin mendapatkan KUR ini harus berumur minimal 6 bulan.
Dokumen yang harus dipersiapkan yakni e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP/akta nikah, NIB atau keterangan usaha dari Kelurahan/RT/RW, dan surat keterangan domisili usaha.
Selain itu, jika nasabah mengambil pinjaman kredit diatas Rp50 juta, maka wajib melampirkan NPWP.
3. KUR Kecil
Ketentuan umum yang harus dipenuhi nasabah yakni belum pernah menerima kredit/pinjaman investasi/modal kerja.
Ketentuan ini mengecualikan kredit konsumsi rumah tangga, kredit skema/skala ultra mikro dan pinjaman pada perusahaan dana dengan sistem digital atau pinjaman online (pinjol).
Selain itu usaha yang dimiliki nasabah harus mencapai usia usaha minimal 6 bulan.
Untuk ketentuan khusus yang harus dipenuhi nasabah dalam pinjaman ini yakni harus terdaftar dalam program BPJS.
Dokumen yang harus disediakan untuk diterima sebagai penerima pinjaman ini yakni Identitas (e-KTP/e-KTP Sementara, KK dan akta nikah), SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau surat keterangan usaha lain, dan nasabah wajib memiliki NPWP.