KPK-P Tarik Iuran dari Perusahaan Batu Bara di Jambi, Pungli atau Tidak? Ini kata Sahuri Lasmadi

Sabtu 23-09-2023,21:21 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Risza S Bassar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Saat ini, apa yang dilakukan oleh Konsorsium Pengawal Kebijakan Pemerintah (KPK-P) yang diinisiasi oleh Asosiasi Transportir Jambi (ATJ), menimbulkan pro dan kontra.

Ini terkait iuran dana sebanyak Rp50.000 per trip, yang sesuai kesepakatan bersama dibebankan pada perusahaan.

Beberapa pihak mengklaim, bahwa hal tersebut masuk dalam ranah pungutan liar (pungli). Sementara lainnya, menilai hal tersebut sah-sah saja.

Pengamat hukum Jambi, Sahuri Lasmadi, juga punya pendapat sendiri.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Caleg PDIP Dapil Sungai Gelam Ditangkap Polda Jambi, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Shio yang Hobi Traveling: Menjelajah Dunia dengan Semangat Petualangan

Dia mengatakan, apa yang dilakukan oleh KPK-P bersama ATJ dan organisasi lainnya, tak melanggar hukum pidana.

"Kalau dari segi hukum pidana tidak ada (melanggar)," kata dia, dikutip dari kanal youtube Info Kabar Jambi.

Dalam tayangan tersebut, terlihat Karyadi selaku Ketua ATJ bertanya pada Sahuri Lasmadi.

"Ada beberapa pihak yang mengatakan bahwa kita ini adalah pungli. Padahal angka itu sendiri muncul atas usulan member. Sebenarnya bagaimana," kata Karyadi.

BACA JUGA:Heboh! Ajudan Kapolda Kaltara Tewas Bersimbah Darah di Rumah Dinas

BACA JUGA:Kematian Brigpol Setyo Herlambang Ajudan Kapolda, Polisi: Bukan Bunuh Diri

Dalam kesempatan itu, Sahuri memberi penjelasan. Bahwa kata dia, apa yang dilakukan bersama perusahaan tambang adalah sebuah kesepakatan.

"Itu sudah ada dalam pasal 1320 (KUHPer)," kata dia. Salah satu syarat perjanjian atau kesepakatan kata dia adalah sepakat, cakap, tertentu, dan halal.

"Nah ini kan halal semua," kata Sahuri. Sementara jika bicara pungli sesuai dengan hukum pidana, menurutnya harus ada pelaku dan korban.

Kategori :