Tapi dalam hal ini, para korban malah adalah mereka yang sudah menyepakati perjanjian. "Malah mereka bersepakat, bahwa ini adalah orang-orang yang iri," kata Sahuri tersenyum.
BACA JUGA:Pinjaman di BRI Rp25 Juta? Ini Cara Download Aplikasi, Cepat Cair, Cuma Bawa KTP, Bukan KUR Loh!
BACA JUGA:Sambut Pekan Keselamatan Jalan, Pemkab Muaro Jambi Gelar Senam Sehat Bersama
Sebuah kesepakatan kata Sahuri, dilindungi oleh Undang-Undang. Orang lain tak bisa mengintervensi, kecuali perusahaan di dalam kesepakatan itu keberatan.
"Orang lain tak ada kewenangan. Apa dasarnya mereka melaporkan," kata dia.
Kemudian Karyadi juga bertanya, bahwa mereka salah karena bekerja di jalan umum atau jalan negara.
Sahuri pun mengatakan, hanya negara yang berhak menghentikan.
"Kecuali kalau negara yang menghentikan, jika mengganggu ketertiban umum. Misalnya macet. Baru mereka akan menghentikan kegiatan itu," kata dia. *