Selain itu, ada juga masalah terkait status narapidana yang seharusnya tidak lagi dipertimbangkan dan seharusnya tidak lulus seleksi.
Padahal kata dia, menurut PKPU, jika ada surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN), seseorang masih memenuhi syarat.
"Penting untuk memeriksa surat keterangan dari PN apakah tuntutannya lebih dari atau kurang dari 5 tahun. Ini berarti beberapa orang yang seharusnya lolos telah digugurkan, dan sebaliknya," ujarnya.
BACA JUGA:Sederet Buah Bisa Cerdaskan Otak Anak-anak, Mudah Didapatkan
BACA JUGA: 5 Shio Paling Beruntung dan Hoki Besar, Bernasib Baik dan Terlindung dari Musibah
Selain itu, legalisasi ijazah seharusnya menjadi persyaratan wajib, tetapi oleh tiga anggota tim seleksi dilewatkan begitu saja.
"Jadi, saya merasa tidak bisa bertanggung jawab atas pelanggaran ini, dan saya ingin melaporkannya kepada KPU RI. Kita akan merasa malu jika yang terpilih tidak memenuhi syarat," katanya.
Ia menyatakan bahwa tiga anggota tim seleksi lainnya telah memutuskan keputusan mereka tanpa memberinya informasi atau mengikutsertakannya dalam proses tersebut.
"Meskipun saya telah meminta rekan-rekan saya untuk berkonsultasi dengan KPU RI terlebih dahulu. KPU mengatakan bahwa keputusan harus sesuai dengan PKPU, tetapi tiga rekan ini tetap memutuskan dengan cepat. Saya tidak diberi tahu dan tidak diajak untuk berpartisipasi," katanya.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Ada Lowongan Kerja untuk 5 Posisi di PT Angkasa Pura, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Sederet Kebiasaan yang Dapat Sebabkan Kanker, Diantaranya Jarang Sikat Gigi
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dia merasa emosi karena keputusan tentang persyaratan diambil bersama, padahal ia tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
"Seleksi administrasi seharusnya hanya mengikuti aturan (objektif) dan tidak boleh bersifat subjektif," tambahnya. *