JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPU untuk empat kabupaten/kota, Aswari Hefni, akhirnya memberikan klarifikasi.
Ini terkait kontroversi yang muncul sehubungan dengan pengajuan surat oleh dua Timsel ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Menurutnya, semua tindakan yang diambil Timsel KPU telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Apa yang sudah kami putuskan, dibahas bersama oleh seluruh Timsel dan telah berkonsultasi dengan KPU RI. Kami memiliki bukti-bukti yang mendukung keputusan tersebut," ungkapnya.
BACA JUGA:Anda Insomnia? Simak 10 Cara Agar Bisa Cepat Tidur
Aswari menjelaskan bahwa dalam hal penilaian terhadap narapidana, pihaknya memiliki tekad untuk mencari calon penyelenggara yang memiliki integritas.
Setelah mempertimbangkan status narapidana dengan cermat, mereka memutuskan untuk tidak meluluskan calon tersebut dalam tahap administrasi.
"Ikhtiar kami memberikan waktu kepada Pak Usman untuk mengecek, karena beliau datang pada malam hari. Pak Melvin, yang tidak hadir dalam rapat, mempunyai tugas yang telah diberikan oleh Pemprov Jambi," jelasnya.
Mengenai surat keterangan narkoba, Aswari menyatakan bahwa keputusan mereka untuk meluluskan calon tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan yang lebih kompeten yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
BACA JUGA:Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Sinsen Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara
BACA JUGA:Banyak Pengguna iPhone 15 Komplain, HP Terasa Panas hingga 46 Derajat, Ini Penjelasannya
Meskipun calon tersebut memiliki riwayat rumah sakit pemerintah, namun menurutnya BNN adalah bagian dari lembaga negara.
"Terlebih lagi, biaya pemeriksaan di BNN lebih tinggi daripada tempat lain. Kami mengedepankan prinsip kemanusiaan. Mengenai ijazah, kami dapat memverifikasi melalui PDDikti dan meminta peserta untuk membawa ijazah asli," jelasnya.
"Aspek utama adalah kami mencari calon yang terbaik dan memiliki integritas. Semua keputusan yang diambil telah diberitahukan kepada seluruh Timsel dan berkonsultasi dengan KPU RI," tegasnya.