Beberapa regulasi yang menjadi pedoman adalah UU Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 7 Tahun 2020, dan Lampiran II Kep Menteri ESDM Nomor: 1827 K/30/Mem/2018.
BACA JUGA:Jenis Produk Pinjaman KUR BRI 2023 yang Harus Kamu Ketahui
BACA JUGA:Banyak Pengguna iPhone 15 Komplain, HP Terasa Panas hingga 46 Derajat, Ini Penjelasannya
Karyadi, Ketua ATJ Provinsi Jambi, dalam sambutannya, menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih memiliki posisi ambigu dan belum memiliki strategi yang jelas untuk mengatasi permasalahan terkait batu bara.
Ia juga mengajak para anggota Satgas untuk bekerja secara solid dan kompak dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Ridwan ST, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Jambi, mengingatkan peserta tentang pentingnya memeriksa dimensi kendaraan angkutan, seperti panjang, lebar, dan tinggi, untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Pembekalan ini diharapkan dapat membantu Satgas ATJ dalam menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:8 Zodiak Perempuan Paling Kuat dan Sabar Menghadapi Tantangan Hidup
BACA JUGA:9 Shio yang Bakal Dapat Keuntungan Berlimpah di Awal Oktober
ATJ berkomitmen untuk berkontribusi positif dalam mengatur dan mengawasi aktivitas pengangkutan batu bara di wilayahnya. *