Rupanya, meski sudah ada aturan tersebut, masih ada saja angkutan batu bara yang mencoba melanggar.
Untuk mengelabui, sang sopir angkutan batu bara mengaku bahwa dia hanya mengangkut kerikil di bak truknya.
Hal ini terungkap dari video rekaman yang diterima redaksi jambi-independent.co.id.
Dalam video tersebut, Satgas Asosiasi Transportasi Jambi (ATJ) menemukan kasus angkutan batu bara yang melanggar jam operasional tersebut.
BACA JUGA:Cek Disini Angsuran Pinjaman KUR BRI Rp 25 Juta
BACA JUGA:Ternyata UMKM Bisa Pinjam KUR BRI Rp 100 Juta Lho, Ini Syarat Ajukannya
Angkutan batu bara berwarna kuning dengan nomor plat Jambi itu, diberhentikan oleh Satgas ATJ yang sedang bertugas.
Suara dalam video tersebut menyebut bahwa sopir truk mengaku bahwa dia hanya mengangkut kerikil di truknya.
Hanya saja, petugas tak mau percaya begitu saja. Dia kemudian naik ke atas bak truk, untuk memastikan apa isi muatannya.
“Dibilang bawa kerikil, ternyata nak sayo cek dulu,” ujarnya sambil melihat ke dalam bak mobil.
BACA JUGA:CATAT, Ada Syarat Baru di Pinjaman KUR BRI 2023, Simak Disini Jika Mau Pinjaman Bisa Cair
Saat dilihat, rupanya muatan truk tersebut berisi batu bara. “Bawa batu bara, nak kucing kucingan,” kata suara dalam video tersebut.
Peristiwa ini terjadi Minggu 1 Oktober 2023, sekitar pukul 17.00, tepatnya di Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Karena melanggar jam operasional, angkutan batu bara itu pun terpaksa dilarang melanjutkan perjalanannya.
Menanggapi hal tersebut, Ketum ATJ Karyadi, melalui Juru Bicara ATJ Jefri Belintara Pardede menyayangkan hal tersebut.