BACA JUGA:Over Pede, Ini 5 Zodiak Paling Narsis, Ingin Jadi Pusat Perhatian
"Seharusnya seluruh sopir angkutan batu bara mematuhi aturan jam operasional yang sudah ada," kata dia.
Lanjutnya, aturan itu dibuat agar masyarakat pengguna jalan lainnya tidak terganggu dalam menjalankan aktivitasnya.
Dia pun mengimbau, agar hal ini tidak terulang lagi di kemudian hari demi kenyamanan bersama.
Selanjutnya kepada perusahaan batu bara, diminta untuk menjalankan komitmen mejalankan risalah KSP Deputi 1.
BACA JUGA:6 Cara Cepat Lolos Ajukan KUR BRI 2023 untuk Tambahan Modal Usaha, Coba Sekarang
BACA JUGA:SMA se-Provinsi Jambi Libur Gara-gara Asap, SMP Al Falah Kota Jambi Berlakukan Ini
"Karena inilah menjadi pedoman akhir berjalannya kembali hauling batu bara di jalan umum," kata dia.
Sebelumnya, ATJ bersama dengan Bersama Pengemudi Angkutan Batu Bara (BPABB) Jambi, mengadakan pembekalan.
Kegiatan pembekalan yang dilakukan ATJ dan BPABB ini diperuntukkan bagi Satuan Tugas (Satgas) ATJ. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 30 September 2023, di Villa Tanah Betuah, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Pembekalan dari ATJ dan BPABB ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa Satgas ATJ memiliki pemahaman yang baik tentang tugas dan tanggung jawab mereka.
BACA JUGA:6 Cara Cepat Lolos Ajukan KUR BRI 2023 untuk Tambahan Modal Usaha, Coba Sekarang
BACA JUGA:Program Pinjaman KUR BRI 2023, Menopang Pertumbuhan UMKM dengan Bunga Rendah
Terutama tugas Satgas ATJ terkait dengan angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum. Pembekalan ini dihadiri oleh lebih kurang 50 peserta, termasuk perwakilan dari beberapa instansi terkait.
Turut hadir dalam acara ini, Kasubdid Polmas Ditbimas Polda Jambi, AKBP Dadang Joko Karyanto, yang mewakili Dirlantas Polda Jambi.