KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat menuntut mati dan seumur hidup para terdakwa kasus narkotika seberat 30 kg.
Hal itu disampikan JPU Sudarmanto dan Noviana dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal.
Di mana, JPU Kejari Tanjab Barat menutut M Zicho dan Beni Prasetiya Purnama dengan hukuman seumur hidup sementara itu dua terdakwa lainnya Candra Sutan Mangkuto dan Yulfriadi dengan hukuman mati.
"Menuntut para terdakwa dengan hukuman masing masing Saudara M Zicho dan Beni dengan hukuman mati. Sedangkan Candra dan Yufriadi dengan hukuman seumur hidup," katanya dalam persidangan yang digelar pada Senin, 16 Oktober 2023.
BACA JUGA:Ngaku sebagai Pejabat di Dinkes Merangin, Pria Ini Rampok Toko Emas dengan Pistol Mainan
BACA JUGA:6 Shio yang Bakal Panen Cuan Maksimal di Bulan Oktober 2023, Keuangan Aman Terkendali
Jaksa menuntut hukuman mati dan seumur hiduo dengan pasal primair yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Subsidair pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandansya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Tanjabbar M Lutfi mengatakan para terdakwa tersebut terbukti memilki narkotika jemis sabu seberat 30 kilo gram dan pil ekstasi 14.950 butir. Selain itu para terdakwa memilki peran masing-masing.
"30 puluh bungkus plastik besar teh orange yang berisi serbuk kristal bening narkotika jenis sabu dengan total berat 30.134,343 Gram dan 3 bungkus plastik besar berisi pil berwarna krem dan berbentuk segi empat narkotika jenis pil ekstasi berjumlah 14.958 butir dengan total berat 7.534,2 Gram," katanya.
BACA JUGA:Rezeki Makin Melimpah, Keuangan Top Banget, Ini 3 Shio Beruntung di Pertengahan Oktober 2023
BACA JUGA:Jarang Bersyukur Nih, Ini 5 Zodiak Sering Mengeluh, Bawaan Kesal Melulu
Ia menyebutkan jika kasus itu meruoakan hasil penangkapan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi beberapa waktu laku di wilayah Tanjab Barat.
"Sidang lanjutan akan digelar Senin, 23 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan Pledoi dari Para Terdakwa,” pungkasnya. *