MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus perkelahian akibat konflik tanah antara Wahyudin, Mahput dan Jamaluddin Siregar memasuki tahap dua.
Ketiga orang tersebut merupakan warga Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo. Kini bekasnya telah diserahkan penyidik kepada kejaksaaan Negeri Tebo.
Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra menyebutkan berkas ketiga tersangka telah lengkap dan ketiganya menjadi tahanan kejaksaan.
"Ketiga kita titipkan di Lapas Kelas II B Kabupaten Tebo," kata Sefri Hendra, Selasa, 31 Oktober 2023.
BACA JUGA:Bupati Batanghari Fadhil Hadiri Festival Literasi
BACA JUGA:Pelapor Keberatan 3 Tersangka Kasus Pencurian Tak Ditahan, Ini Penjelasan Kejari Jambi
Selanjutnya dalam 20 hari kedepan, kejaksaan akan memproses berkas tersebut untuk kemudian diajukan ke pengadilan.
Kejari Tebo juga telah berkoordinasi dengan pihak lapas terkait penahanan ketiga tersangka agar dipisahkan.
"Untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan," ujarnya.
Di beritakan sebelumnya dua warga Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo Kabupaten Tebo, pada Selasa, 1 Agustus 2023, sekitar pukul 08.00 WIB terlibat pekerlahian.
Akibat duel maut pemuda di Tebo itu, satu korban alami luka tembak.
Pasalnya, duel tersebut dengan senpi rakitan dan golok.
BACA JUGA:Tahanan KPK, Agus Rama yang Juga Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Meninggal Dunia
BACA JUGA:Edi Purwanto Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Mantan Anggota DPRD Jambi, Agus Rama
Akibatnya, satu korban alami luka tembak dan satunya lagi alami luka bacok.