BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pada hari Rabu tanggal 8 November 2023, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari Fariz Rachman, melimpahkan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jambi.
Ini merupakan kasus Tindak Pidana Korupsi, dengan tersangka Nellin Aryanti.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Sudah diserahkan tadi ke Pengadilan Tipikor Jambi," kata Kajari Batanghari M Zubair, melalui Kasi Intel Kejari Batanghari Rudi Firmansyah.
BACA JUGA:Ini Kronologis Kecelakaan Maut yang Tewaskan 1 Pelajar di Depan SMAN 2 Sabak Timur
BACA JUGA:Operasi Pasien Terhambat Gegara Surat Rujukan, Bupati Diminta Evaluasi Kinerja RSUD KH Daud Arif Kualatungkal
Untuk diketahui, Nellin merupakan bekas teller di salah satu bank di Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Sejak Mei 2017 sampai dengan bulan Oktober 2021, pelaku dengan sengaja melakukan penggelapan uang milik 8 nasabah.
Modusnya, dengan cara menawarkan deposito melalui program bank tersebut dengan jangka waktu 3 bulan dan atau 6 bulan.
Lalu pelaku melakukan penarikan uang dari masing-masing rekening deposito terhadap 8 nasabah bank tersebut, tanpa persetujuan dari nasabah.
BACA JUGA:Demo Mahasiswa di HUT Kota Sungai Penuh Ricuh, Kabag Ops Polres Kerinci Luka Bagian Kepala
BACA JUGA:Viral Video Pak Ogah di Jambi Ditertibkan, Netizen: Artinya Polantas yang Ngatur Lancarnya Setiap Putaran
Total transaksi sebanyak 16 kali. Kemudian uang-uang nasabah yang telah ditarik tersebut, dipergunakan untuk keperluan pribadinya.
Dari perbuatan pelaku tersebut telah melakukan penggelapan uang milik nasabah sejumlah Rp1 miliar.
"Ini berdasarkan hasil audit internal bank tersebut," kata Rudi. *