MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang berbau ajakan untuk memilih diturunkan, pasca waktu yang diberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo, Senin, 6 November 2023.
Penurunan paksa ini dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tebo, SatPol-PP, TNI dan disaksikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo.
Komisioner Bawaslu Divisi Penyelesaian Sengketa Edi Kurniawan mengatakan, pencopotan ini dilakukan serentak langsung se-kabupaten Tebo.
Kata dia, pencopotan ini dilakukan setelah waktu pencopotan mandiri yang disepakati sejak ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT), hingga 7 November 2023.
BACA JUGA:Dihantam Derasnya Air Sungai Batang Merangin, Tebing Penahan Jalan Desa Biuku Tanjung Nyaris Putus
"Ada APK/APS yang ada unsur kampanya untuk milih coblos. Kalau tidak mengandung unsur kampanye tidak dilepas," katanya, 8 November 2023.
Pencopotan ini dilakukan sampai tanggal 27 November 2023 dan dilakukan secara serentak di setiap kecamatan.
"Kita menemukan APS, yang berbau kampanye, dan kita turunkan," jelas Edi Kurniawan.
Menanggapi itu Ketua DPC PPP Tebo, Subhan Nazari mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan kesepakatan antara Parpol, Bawaslu, dan KPU. Dan dirinya tidak mempermasalahkan hal tersebut.
BACA JUGA:Ini Kronologis Kecelakaan Maut yang Tewaskan 1 Pelajar di Depan SMAN 2 Sabak Timur
"Kita sudah duduk bersama di Kantor Bawaslu soal penertiban APS," katanya di Konfirmasi via ponselnya.
Ia mengaku, himbauan sudah di sampaikan kepada Caleg untuk mengikuti aturan soal alat-alat atau media sosialisasi.
"Intinya, kalau melanggar ya ditindak," tutupnya.