“Jika informasi konten ini adalah tindak pidana Pemilu, maka akan diteruskan ke sentra gakundu untuk dilakukan proses penindakan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Tapi jika tidak tindak pidana Pemilu, akan diteruskan ke pihak terkait,” ujarnya.
BACA JUGA:Bikers Yamaha di Jambi Nikmati Jajal All New R15 Connected Series
BACA JUGA:Asus Memperkenalkan Vivobook Go 14, Lebih Tipis dan Ringan, Ini Harga dan Spesifikasinya
“Kalau tindak pidana umum dan ITE, ke Polda. Dan kalau administratif, ke Pemprov Jambi. Kemudian kalau media elektronik, televisi dan radio ke KPID,” bebernya.
Pihaknya juga sudah melakukan penandatanganan kerja sama antara Bawaslu dengan Kominfo, KPID TVRI dan RRI untuk pembentukan Patroli Siber atau pengawasan konten internet. *