Hal ini juga diatur dalam SE tersebut. Penyedia jasa pinjol hanya diperbolehkan untuk melakukan penagihan, bila pihaknya telah memberikan informasi terkait jatuh tempo pinjaman kepada penerima dana. Informasi ini harus diberikan sebelum jatuh tempo pinjaman pengguna pinjol. *
Hati-hati! Sekarang Debt Collector Pinjol Boleh Tagih Hutang ke Rumah Nasabah?
Senin 04-12-2023,19:52 WIB
Reporter : jambi-independent.co.id
Editor : Risza S Bassar
Kategori :
Terkait
Sabtu 08-02-2025,08:49 WIB
Polda Jambi akan Antisipasi Pinjaman Illegal yang Libatkan SAD
Jumat 17-01-2025,08:03 WIB
OJK Jambi Catat Transaksi Penjualan Saham Capai Rp1,4 Triliun
Kamis 28-11-2024,10:37 WIB
Pemerintahan Baru RI Dinilai Beri Angin Segar bagi Ekonomi dan Perbankan
Senin 25-11-2024,14:07 WIB
Bank Jambi Gencarkan Literasi dan Inklusi Keuangan bersama OJK dan BI
Jumat 15-11-2024,17:34 WIB
BRILink Jangkau ke Pinggiran Kota
Terpopuler
Kamis 03-04-2025,21:45 WIB
Tawuran di Tanjab Barat Pakai Pistol Mainan, Polisi Amankan 10 Pelaku
Kamis 03-04-2025,11:15 WIB
Siap-siap! Korlantas Prediksi Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Kamis, Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan
Kamis 03-04-2025,17:25 WIB
El Clasico Jilid Akhir: Final Copa del Rey, Real Madrid vs Barcelona
Kamis 03-04-2025,16:42 WIB
Amankan PSU Bungo, Polda Jambi Kerahkan 327 Personel
Kamis 03-04-2025,17:42 WIB
Cetak Sejarah! FIFA Umumkan Peringkat Timnas Indonesia, Tertinggi dalam 16 Tahun
Terkini
Kamis 03-04-2025,21:45 WIB
Tawuran di Tanjab Barat Pakai Pistol Mainan, Polisi Amankan 10 Pelaku
Kamis 03-04-2025,18:58 WIB
PSU Bungo, Ini Persiapan Pasangan Jumiwan Aguza dan Maidani
Kamis 03-04-2025,18:44 WIB
Negara Asia Tenggara yang Masuk Peringkat FIFA, Indonesia Nomor Berapa?
Kamis 03-04-2025,17:42 WIB