JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Anda yang masih punya hutang pinjaman online (pinjol) harus ekstra hati-hati.
Segera lunasi hutang kalian, jika tak mau didatangi oleh debt collector pinjol.
Pasalnya, saat ini Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat bahwa penagihan hutang pinjol boleh dilakukan langsung di rumah nasabah.
Hal ini bisa saja dilakukan, jika terjadi gagal bayar terhadap hutang pinjol oleh nasabah.
BACA JUGA:Sekda Kota Jambi A Ridwan Pimpin Upacara Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI
BACA JUGA:Kejari Sungai Penuh Tetapkan 3 Tersangka Pembangunan Stadion Mini, Diduga Korupsi Rp 779 Juta
Penagihan pun bisa dilakukan oleh debt collector. AFPI sendiri merupakan asosiasi yang mewadahi penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara LPBBTI di Indonesia.
Terkait aturan ini, AFPI melihat ada banyak ancaman bagi nasabah, jika terjadi keterlambatan dari waktu pembayaran.
Salah satunya debt collector bakal langsung datang ke rumah nasabah untuk menagih hutang pinjol.
Untuk itu, masyarakat diimbau harus berhitung sebelum melakukan memilih pinjol. Mulai dari kebutuhan, jumlah pinjaman hingga kemampuan membayar.
BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Jambi Hadiri Penyerahan DIPA dan TKD 2024
BACA JUGA:8 Tips Antisipasi Cat Eksterior Tahan Pudar Saat Musim Hujan
Kalian harus teliti dan memahami ketentuan dari platform fintech pendanaan atau pinjol terkait bunga, denda, masa tagihan, dan lainnya.
Lantaran, masih banyak pinjol ilegal yang abai degan tata cara penagihan yang baik dan minim etika.
“Kalau fintech pendanaan yang legal, terdaftar, dan berizin OJK saja meminta Anda untuk disiplin mengembalikan dana sesuai peraturan. Baimana dengan pinjol ilegal yang mereka beroperasi seenak mereka sendiri?” tulis AFPI.