Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M, Ini Jadwal dan Syaratnya

Selasa 05-12-2023,22:11 WIB
Reporter : jambi-independent.co.id
Editor : Risza S Bassar

7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;

8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

9) Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;

10) Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

BACA JUGA:Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT Sinar Anugerah Sukses

BACA JUGA:HOKI! Ini Ramalan Keuangan, Karir, dan Percintaan Shio Kerbau di Tahun 2024

b. Syarat Khusus

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi:

a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan

b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pelaksana Pelayanan Konsumsi:

a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan

b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

BACA JUGA:Waka DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara bersama Komisi I Kunjungi Praja Asal Sarolangun dan Merangin di IPDN

BACA JUGA:Jangan Langsung ke Dokter, Ini 7 Tips Obati Gejala Ambeien Secara Mandiri

3) Pelaksana Pelayanan Transportasi:

Kategori :